Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap: a. kesesuaian antara Rencana Pengembangan Kompetensi dengan pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan b. kemanfaatan antara pelaksanaan pengembangan Kompetensi terhadap peningkatan Kompetensi dan peningkatan Kinerja pegawai. (2) Kesesuaian Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan antara perencanaan dengan pelaksanaan dari: a. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi; b. jenis Kompetensi; c. penyelenggara pengembangan Kompetensi; dan d. jadwal dan waktu pelaksanaan. (3) Kemanfaatan pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan antara sebelum dan sesudahnya untuk: a. kesenjangan Kompetensi; b. kesenjangan Kinerja; dan c. rekomendasi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam bentuk: a. pengembangan Kompetensi lanjutan; atau b. saran pengembangan karier.
Koreksi Anda