Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. (2) Bentuk pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur: a. pendampingan; b. mentoring; c. pembelajaran dengan metode elektronik; d. pelatihan jarak jauh; e. detasering; f. pembelajaran alam terbuka; g. patok banding; h. pertukaran swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; i. belajar mandiri; j. komunitas belajar; k. bimbingan di tempat kerja; l. magang/praktik kerja; dan m. jalur pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Non Klasikal lainnya.
Koreksi Anda