Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Bentuk pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur:
a. pelatihan struktural kepemimpinan;
b. pelatihan manajerial;
c. pelatihan teknis;
d. pelatihan fungsional;
e. pelatihan sosial kultural;
f. seminar/konferensi/sarasehan;
g. lokakarya;
h. kursus;
i. penataran;
j. bimbingan teknis;
k. sosialisasi; dan/atau
l. jalur pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Klasikal lainnya.
(3) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dilaksanakan Kemhan terdiri atas:
a. pelatihan bidang pertahanan; dan
b. pelatihan selain bidang pertahanan.
(4) Pelatihan bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. manajemen strategi pertahanan;
b. manajemen rencana pembangunan pertahanan;
c. manajemen potensi pertahanan negara;
d. manajemen kekuatan pertahanan;
e. manajemen kajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan;
f. manajemen sarana dan prasarana pertahanan;
dan
g. manajemen urusan pendukung pertahanan.
(5) Pelatihan selain bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelatihan yang terkait dengan urusan atau bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya.
Koreksi Anda
