Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada kebutuhan
dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
