Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyusunan Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 619);
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pendidikan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1634);
c. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 80);
d. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1693); dan
e. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
