Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembentukan fasilitator bela negara berdasarkan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembentukan fasilitator bela negara. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. materi; b. strategi pembelajaran; dan c. waktu. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda