Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitator bela negara merupakan kader bela negara yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan fasilitator bela negara dan mendapatkan sertifikat fasilitator bela negara.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
