Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kader bela negara yang memiliki prestasi pada bidang keahliannya atau publik figur yang memiliki sikap mental dan karakter yang merepresentasikan nilai dasar bela negara serta mengharumkan nama bangsa INDONESIA di dalam maupun di luar negeri dapat diangkat menjadi duta bela negara. (2) Duta bela negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda