Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kader bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan menjadi : a. kader bela negara lingkup pendidikan; b. kader bela negara lingkup masyarakat; dan c. kader bela negara lingkup pekerjaan. (2) Kader bela negara lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan kader bela negara yang mampu menyebarluaskan nilai dasar bela negara di lingkup pendidikan. (3) Kader bela negara lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan kader bela negara yang mampu menyebarluaskan nilai dasar bela negara di lingkup masyarakat. (4) Kader bela negara lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan kader bela negara yang mampu menyebarluaskan nilai dasar bela negara di lingkup pekerjaan.
Koreksi Anda