Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan.
4. Lembaga Penyelenggara Diklat adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Badiklat yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
5. Peserta Diklat adalah Pegawai Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan serta pegawai dari Instansi lain yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat dilingkungan Kementerian Pertahanan.
6. Seleksi Diklat adalah proses penyaringan calon peserta yang akan mengikuti Diklat dan diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.