Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan secara on top berdasarkan kompetensi dan kinerja.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang secara langsung memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Menteri Pertahanan.
3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Peringkat jabatan adalah pengelompokan jabatan, baik struktural maupun fungsional yang dikelompokkan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
5. Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi.
6. Status di luar Daftar Susunan Personel (DSP) adalah keberadaan Pegawai dalam satuan kerja/sub satuan kerja akan tetapi tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan daftar susunan personel, dilepas dari jabatan dalam rangka alih tugas ke satuan baru menunggu proses penempatan jabatan, menjalani proses hukum, mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai serta sakit menahun yang tidak dapat dipekerjakan kembali.