Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah langsor.
2. Pengungsian adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
3. Bantuan kemanusian adalah bantuan yang diberikan untuk menjamin hakekat dan martabat manusia yang terganggu atau berkurang karena bencana alam dan lain-lain.
4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
5. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
6. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
7. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
8. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
9. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarkat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
10. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, bangkitnya peran serta masyarkat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
11. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
12. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
13. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
14. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
15. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
16. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
17. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
20. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
21. Kementrian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
22. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
23. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis,
hidrologis,klimatologis, geografis, sosial budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada
suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan untuk
mitigasi dampak buruk bahaya tertentu.
24. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
Penggunaan kekuatan TNI, dalam penanggulangan bencana, TNI disiapkanpada tahap tanggap darurat (salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP), unsur TNI dapat disusun dengan menggunakan struktur organisasi yang ada dan/atau membentuk komando tugas dengan melibatkan satu matra atau lebih dalam bentuk Komando Operasi Bantuan Penanggulangan Bencana yaitu komando gabungan yang ditetapkan sebagai komando penyelenggaraan operasi bantuan penanggulangan bencana :
a. Kemhan sebagai unsur kebijakan:
1. menentukan kebijakan secara komprehensif dan realistis yang menyangkut anggaran pada pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana;
2. sebagai supervisi pada pelaksanaan kebijakan pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana;
3. memberdayakan struktur organisasi yang ada di pemerintah sesuai fungsinya; dan
4. merumuskan prosedur hubungan operasional terhadap ketiga badan yaitu Badan Koordinasi Nasional (Bakornas), Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak), dan Satuan Pelaksana (Satlak).
b. Mabes TNI sebagai unsur pelaksana utama bertugas:
1. mengeluarkan perintah operasi bantuan penanggulangan bencana yang memuat;
tugas pokok penunjukkan Komando Operasi, tugas pokok dan wewenang komando operasi, alokasi kekuatan, Penggunaan sarana dan prasarana operasi,
alokasi dukungan operasi dan logistik;
2. mengerahkan kekuatan TNI dalam kegiatan penanggulangan bencana;
3. menunjuk seorang pejabat yang berwenang untuk mengkoordinir ketiga unsur angkatan dan mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait di daerah;
4. mengawasi pelaksanaan operasi; dan
5. mengevaluasi seluruh pelaksanaan operasi.
c. Mabes Angkatan, mengacu pada perintah Panglima TNI untuk menyiapkan :
1. komponen-komponen angkatan untuk mendukung pembentukan komando operasi bantuan penanggulangan bencana; dan
2. satuan/pasukan dan sarana yang ada di tiap angkatan untuk mendukung pembentukan komando operasi bantuan bencana.
d. Komando Operasi :
1. merencanakan dan melaksanakan operasi sesuai dengan perintah atau wewenang yang diberikan;
2. memberikan saran-saran kepada Panglima TNI/instansi terkait untuk mengambil kebijakan tertentu sesuai hasil operasi atau perkembangan situasi yang berlaku selama operasi berlangsung; dan
3. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Panglima TNI/sesuai dengan ketentuan.