Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh negara selama pendidikan.
(2) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui rekening kas negara.
(3) Bukti pembayaran melalui rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Patubel kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Koreksi Anda
