Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Patubel untuk program Magister (Strata-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti;
b. memiliki sisa masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/b;
d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
e. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Strata-1;
f. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
g. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
h. kondite dan prestasi kerja baik;
i. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
j. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 15 huruf b diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
