Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas: a. Diklat PKBN; dan b. Diklat yang terintegrasi dengan pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, atau pendidikan dan pelatihan lain. (2) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. materi; b. waktu; c. narasumber; dan d. peserta
Koreksi Anda