Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksaaan Diklat.
Koreksi Anda
