Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksaaan Diklat.
Koreksi Anda