Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pelaksanaan Diklat PKBN yang paling sedikit memuat:
a. materi;
b. waktu;
c. narasumber; dan
d. peserta.
Koreksi Anda
