Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

PERMEN Nomor 8 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.