Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini peraturan yang telah ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
