Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat pusat Kemhan dibebankan pada anggaran Kemhan. (2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat Satker Kemhan dibebankan pada anggaran Satker masing-masing.
Koreksi Anda