Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat pusat Kemhan dibebankan pada anggaran Kemhan.
(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat Satker Kemhan dibebankan pada anggaran Satker masing-masing.
Koreksi Anda
