Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
a. Pengisian pejabat struktural eselon II yang berasal dari TNI diusulkan Sekjen Kemhan kepada Panglima TNI untuk disidangkan dalam sidang Wanjakti Mabes TNI; dan
b. PNS hasil sidang Baperjakat tingkat pusat dapat diterbitkan keputusan pengangkatan secara definitif.
Koreksi Anda
