Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian pejabat struktural eselon I yang berasal dari: a. TNI akan diproses secara administrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI; dan b. PNS di luar Kemhan, Menteri mengajukan permintaan calon kepada instansi terkait dan/atau yang ditunjuk selanjutnya diajukan kepada PRESIDEN untuk dibahas dalam sidang TPA.
Koreksi Anda