Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap calon yang diusulkan untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kemhan harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS atau anggota TNI;
b. paling rendah menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
f. sehat jasmani dan rohani; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang PRESIDEN.
Koreksi Anda
