Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pegawai yang diusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut: a. Kenaikan Pangkat TNI: 1. memiliki konduite dan prestasi kerja baik; 2. telah menduduki jabatan penuh dalam golongan jabatan sesuai dengan pangkat yang diusulkan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. bagi Perwira memiliki masa jabatan paling singkat 6 (enam) bulan terhitung mulai dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan penempatan dalam jabatan dan memiliki masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat sesuai ketentuan dari Panglima TNI; dan 4. masa dinas Perwira fiktif bagi Perwira Dokter, beasiswa dan prajurit karier berlaku sebagai awal penghitungan masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat. b. Kenaikan Pangkat Reguler PNS: 1. tidak menduduki jabatan struktural/fungsional; 2. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 3. belum melampaui pangkat atasan langsung PNS yang bersangkutan; 4. lulus ujian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. belum melampaui pangkat tertinggi berdasarkan ijazah yang dimiliki PNS yang bersangkutan. c. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS: 1. menduduki jabatan struktural/fungsional; 2. memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma; 3. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; 4. setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 5. lulus ujian penyesuaian ijazah bagi yang pindah golongan; dan 6. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda