Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap pegawai yang diusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:
a. Kenaikan Pangkat TNI:
1. memiliki konduite dan prestasi kerja baik;
2. telah menduduki jabatan penuh dalam golongan jabatan sesuai dengan pangkat yang diusulkan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. bagi Perwira memiliki masa jabatan paling singkat 6 (enam) bulan terhitung mulai dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan penempatan dalam jabatan dan memiliki masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat sesuai ketentuan dari Panglima TNI; dan
4. masa dinas Perwira fiktif bagi Perwira Dokter, beasiswa dan prajurit karier berlaku sebagai awal penghitungan masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat.
b. Kenaikan Pangkat Reguler PNS:
1. tidak menduduki jabatan struktural/fungsional;
2. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3. belum melampaui pangkat atasan langsung PNS yang bersangkutan;
4. lulus ujian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. belum melampaui pangkat tertinggi berdasarkan ijazah yang dimiliki PNS yang bersangkutan.
c. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS:
1. menduduki jabatan struktural/fungsional;
2. memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma;
3. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
4. setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. lulus ujian penyesuaian ijazah bagi yang pindah golongan; dan
6. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda
