Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat PNS golongan IV/a ke atas Kemhan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kasatker Kemhan dan Asisten Personel Mabes TNI mengusulkan kenaikan pangkat untuk ke golongan IV/c ke atas kepada Menteri dan untuk ke golongan IV/a sampai dengan golongan IV/b kepada Sekjen Kemhan berdasarkan keputusan hasil sidang di tingkat Satker/Subsatker Kemhan dan Markas Besar TNI; dan
b. Sekjen menyelenggarakan sidang Baperjakat bidang kepangkatan PNS berdasarkan usulan dari seluruh Satker di Kemhan dan Markas Besar TNI selanjutnya berdasarkan hasil keputusan sidang mengajukan usul kenaikan pangkat kepada PRESIDEN untuk ke golongan IV/c ke atas dan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk ke golongan IV/a sampai dengan golongan IV/b.
(2) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat PNS golongan III/b ke bawah Kemhan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kasatker Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat kepada Sekjen Kemhan untuk ke golongan III/a sampai dengan golongan III/d;
b. Kasatker Kemhan mengusulkan kepada Karopeg untuk ke golongan I/b sampai dengan golongan II/d berdasarkan keputusan hasil sidang di tingkat Satker/Subsatker Kemhan;
dan
c. Sekjen menyelenggarakan sidang Baperjakat bidang kepangkatan PNS berdasarkan usulan dari seluruh Satker Kemhan, selanjutnya berdasarkan hasil keputusan sidang mengajukan usul kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
