Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengusulan pejabat struktural Kemhan dan pejabat setingkat di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan sebagai berikut: a. Sekjen mengusulkan 3 (tiga) orang calon pejabat struktural eselon I Kemhan dan/atau pejabat setingkat eselon I dan eselon II di lingkungan Kemhan kepada Menteri melalui pertimbangan Wakil Menteri, dengan masing-masing pengusulan sebagai berikut: 1. pejabat struktural eselon I Kemhan setelah mendapat persetujuan Menteri, dibuatkan surat usulan kepada PRESIDEN; dan 2. pejabat struktural di lingkungan Universitas Pertahanan: a) pejabat Rektor Universitas Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri diusulkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapat persetujuan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b) pejabat lainnya setingkat eselon I dan eselon II terdiri atas: 1) unsur TNI setelah mendapat persetujuan Menteri, dibuatkan usul kepada Panglima TNI; dan 2) unsur PNS ditetapkan oleh Menteri. b. Kasatker di lingkungan Kemhan dan Universitas Pertahanan mengusulkan kepada Sekjen Kemhan dengan tembusan Karopeg Setjen Kemhan untuk calon pejabat struktural, dengan masing-masing pengusulan sebagai berikut: 1. calon pejabat struktural eselon II di lingkungannya dan pejabat setingkat eselon II paling sedikit 3 (tiga) orang pada Universitas Pertahanan; 2. calon pejabat struktural eselon III di lingkungannya; dan 3. calon pejabat eselon IV yang telah disetujui sidang Baperjakat tingkat Satker, diusulkan penetapan pengangkatannya kepada Sekjen Kemhan untuk mendapatkan keputusan melalui sidang Baperjakat tingkat pusat Kemhan. c. Karopeg Setjen Kemhan mengajukan usul kepada Sekjen Kemhan tentang penggantian pejabat struktural eselon II ke bawah beserta rangkaiannya di lingkungan Kemhan dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier pegawai (Tour of Duty dan Tour of Area); dan (2) Eselon jabatan struktural Kemhan bagi TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Eselon jabatan struktural Kemhan bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id