Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tiap Satker di lingkungan Kemhan membentuk Baperjakat tingkat Satker. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat Satker terdiri atas: a. Kasatker sebagai ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan. (3) Apabila diperlukan Kasatker lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id