Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan TNI dan PNS terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan TNI terdiri atas:
a. Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b. Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c. anggota tetap terdiri atas:
1. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
2. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan
3. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan;
d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat TNI dari satuan kerja di Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.
(3) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS golongan IV/a ke atas terdiri atas:
a. Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b. Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c. anggota tetap terdiri atas:
1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan;
2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
3. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan
4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan;
d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari satuan kerja di Kemhan, Paban VI/Binpers PNS Spers TNI dan kebutuhan instansi terkait.
(4) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS golongan III/d ke bawah terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b. Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c. anggota tetap terdiri atas:
1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan;
2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
3. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan
4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan;
d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari satuan kerja di Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.
Koreksi Anda
