Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembinaan karier pegawai Kemhan dapat mencapai tingkat objektivitas yang optimal, dengan tujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan karier pegawai.
Koreksi Anda
