Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Departemen Pertahanan.
2. Pegawai Negeri Sipil Dephan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan, lingkungan Mabes TNI, dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
3. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
4. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
5. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
6. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
7. Ujian Dinas adalah Ujian yang diadakan oleh Dinas bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d, dan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.