Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan lapangan, daerah maupun pusat, merupakan kegiatan pemeliharaan perbaikan kerusakan tingkat ringan, sedang, dan berat.
Koreksi Anda