Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan amunisi dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana/prasarana dan peranti lunak serta dukungan anggaran. (2) Kegiatan pemeliharaan amunisi dilaksanakan mulai dari gudang penimbunan, selama dalam pengangkutan sampai dengan di satuan pemakai.
Koreksi Anda