Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi disusun berdasarkan pelaksanaan fungsi-fungsi pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan amunisi serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi.
(2) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan amunisi yang diberi ruang gerak sesuai batasan kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Koreksi Anda
