Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fungsi Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi merupakan pelaksanaan fungsi-fungsipemeliharaan materiil, meliputi :
a. pemeliharaan pencegahan, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan selama amunisi dalam penimbunan di gudang, selama dalam pengangkutan, maupun di satuan pemakai, dilaksanakan secara sistematis dan terus menerus baik oleh pengguna amunisi di satuan pemakai maupun di gudang penimbunan lapangan, daerah dan pusat dengan tujuan untuk mencegah kerusakan kecil sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar/berat;
b. pemeriksaan dan pengawasan, merupakan kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh satuan pengguna amunisi maupun unsur pelaksana teknis pemeliharaan amunisi mulai dari tahap penerimaan, penimbunan, pengeluaran, sampai tahap pengembalian dan penghapusan amunisi, guna mengetahui tingkat kondisi kesiapan dan tingkat kerusakan amunisi;
c. penentuan klasifikasi dan kondisi amunisi merupakan kegiatan pengelompokan amunisi yang terdiri dari kegiatan :
1. pengelompokan amunisi kedalam klasifikasi-klasifikasi berdasarkan usia pemakaian, sistem penimbunan, jenis kerusakan dan perbaikan yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penggunaan amunisi; dan
2. pengelompokan kondisi berdasarkan atas tingkat berfungsinya komponen-komponen amunisi yang berpengaruh terhadap operasional penggunaan amunisi.
d. perbaikan, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan, yang dilaksanakan oleh setiap instalasi amunisi lapangan, daerah maupun pusat, secara sistematis dan periodik dengan memperbaiki kerusakan tingkat ringan, sedang, berat sampai dengan tingkat berat berbahaya, dengan tujuan memulihkan kembali kondisi amunisi agar siap digunakan;
e. renovasi, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan dengan memperbaiki kerusakan dan memulihkan kondisi amunisi dengan cara memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan dan atau mengganti komponen yang rusak dengan komponen yang baru;
f. rekondisi, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan amunisi yang rusak ringan karena berkarat, berjamur, dilakukan dengan cara, membersihkan, mengecat kembali fisik amunisi sehingga kondisinya dapat pulih kembali;
g. repacking, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan peti kemas amunisi yang rusak karena cacat, dilakukan dengan cara membuat peti kemas dan menyablon sehingga kondisi peti kemas dapat pulih kembali;
h. uji coba, merupakan kegiatan teknis pengujian terhadap kondisi dan kemampuan serta fungsi setiap komponen amunisi maupun peti kemas yang telah diganti/diperbaiki, dihadapkan dengan spesifikasi atau syarat standar jenis amunisi, agar amunisi dapat digunakan dengan jaminan tingkat keamanan yang tinggi; dan
i. penyingkiran dan preservasi, merupakan kegiatan teknis pemilahan dan pengelompokan jenis amunisi yang kondisinya baik, rusak dapat diperbaiki maupun rusak tidak dapat diperbaiki dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan maupun pemusnahan.
Koreksi Anda
