Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan oleh satuan pemakai amunisi dengan melakukan pemeliharaan sederhana yang bersifat pemeliharaan pencegahan dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal.
(2) Tingkat pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan lapangan yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana.
(3) Tingkat pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan daerah yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang khusus.
(4) Tingkat pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan pusat, secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang dapat menjawab kebutuhan teknis.
Koreksi Anda
