Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua proses administrasi penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di lingkungan Dephan dan TNI, tetapi belum mendapatkan ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id