Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah:
a. Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, agar dicapai hasil yang optimal dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara;
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan
c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
