Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek pelaksanaan adalah:
a. Kemhan
1. menginventarisasi fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan amunisi dalam rangka pendayagunaan untuk kepentingan pertahanan; dan
2. pemberian bimbingan dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Mabes TNI
1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi yang diselenggarakan Unit Organisasi Angkatan; dan
2. mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan
1. pemberian sertifikasi kelaikan di bidang pemeliharaan amunisi yang penyelenggaraannya oleh Unit Organisasi Angkatan;
2. menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan; dan
3. mendukung kebutuhan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
