Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek perencanaan adalah:
a. Kemhan, merumuskan:
1. rencana, program dan anggaran pemeliharaan amunisi dalam mendukung pertahanan negara;
2. norma/indek perencanaan program dan anggaran pemeliharaan amunisi dalam mendukung pertahanan negara; dan
3. rencana dukungan kebutuhan pemeliharaan amunisi sesuai skala prioritas.
b. Mabes TNI, merumuskan:
1. rencana program dan anggaran pemeliharaan amunisi berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
2. rencana prioritas dukungan pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun:
1. rencana kebutuhan pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
2. rencana prioritas pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
