Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemeliharaan amunisi meliputi aspek:
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
