Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemeliharaan amunisi meliputi aspek: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id