Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Inventori adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penyediaan data/informasi untuk perencanaan kebutuhan, penelitian dan pengembangan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan penghapusan materiil.
2. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri atas satuan- satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur dan atau ditimbang yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Materiil Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut materiil adalah
semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
4. Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.
5. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
7. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
8. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.