KETENTUAN FMS
(1) Program FMS merupakan bagian dari kegiatan Security Assistance dimana Pemerintah Amerika Serikat memberikan bantuan denganmenjual produk, layanan/service, atau pelatihan di bidang pertahanan kepada negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Selain program FMS yang bersifat penjualan, dikenal juga adanya program bantuan berupa hibah (grant) dari Pemerintah AS disebut Foreign Military Financing selanjutnya disingkat FMF.
(3) Implementasi program FMS dan FMF sebagaimana pada ayat (1) dan
(2), ketentuan dan prosedur yang dilakukan tetap sama seperti yang diatur dalam Security Assistance Management Manual.
(4) Perbedaan mendasar antara FMS dan FMF (grant) sebagaimana dimaksud pada (3), yaitu pada sumber dana/pembiayaan program tersebut.
(1) Pengadaan barang dan jasa melalui program FMS merupakan manajemen pengadaan luar negeri yang terikat oleh sistem dan prosedur supply/manajemen barang US DoD.
(2) Peranti lunak pengadaan melalui FMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. The Management of Security Assistance, The Defense Institute of Security Assistance Managementselanjutnya disingkat DISAM, atau yang dikenal dengan sebutan Green Book;
b. FMS Customer Financial Management Handbook (Billing);
c. Military Standard Requisitioning and Issue Procedures selanjutnya disingkatMILSTRIP for Foreign Military Sales;
d. Security Assistance Management Manual selanjutnya disingkat SAMM (DSCA Manual 5105.38-M); dan
e. International Traffic in Arms Regulations selanjutnya disingkat ITAR, US Department of State.
(1) Prosedur pengadaan melalui FMS dituangkan dalam dokumen kontrak pengadaan berupa LOA.
(2) Proses yang normal untuk mendapatkan LOA diselenggarakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pre-LoR untuk membuat rencana kebutuhan;
b. pengajuan LoR INDONESIA, atas dasar rencana kebutuhan, untuk mendapatkan Price and Availabilityselanjutnya disingkat P&A;
c. pengiriman P&A dari US DoD kepada INDONESIA;
d. pengajuan LoR INDONESIA untuk mendapatkan LOA;
e. penerbitan LOA dari US DoD;
f. pengiriman LOA kepada INDONESIA;
g. penandatanganan LOA oleh INDONESIA;
h. penyerahan kembali LOA yang telah ditandatangani dan transfer/pembayaran initial deposit kepada AS; dan
i. proses implementasi LOA.
(3) Dokumen kontrak pengadaan berupa LOA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
(4) Contoh Format LOA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jenis pengadaan FMS meliputi:
a. Defined Order;
b. Blanket Order; dan
c. CLSSA.
Barang FMS dapat berasal dari SoS meliputi:
a. Shelf Stock (Inventory)/Depo dari masing-masing IA dari Angkatan Bersenjata AS;
b. Kontraktor/Vendordalam halbarang yang dibutuhkan tidak tersedia dalam stock ataupun tidak standard dapatberasal dari pengadaan US DoD yang sedang berjalan baik berupa pengadaan baru maupun hasil overhaul/perbaikan;dan
c. Excess Defence Articles (EDA) dalam halbarang yang dibeli berasal dari barang yang sudah tidak dipakai lagi oleh Angkatan Bersenjata AS.
Dana dalam rangka pengadaan melalui FMS berasal dari:
a. dana Kredit FMS (pinjaman/loan), baik itu yang berasal dari anggaran US DoD maupun dari luar anggaran US DoD;
b. pinjaman/Loan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a tersebut dituangkan dalam Loan Agreement yang penyalurannya dilakukan oleh suatu badan disebut dengan Federal Financing Bankselanjutnya disingkat FFB berada dibawah Departemen Keuangan AS;
c. sumber dana kredit FMS sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dan b dapat berupa:
1. kredit dari US DoD disebut kredit konsesi atau kredit langsung yang dananya berasal dari sebagian anggaran US DoD dengan ketentuan yang lebih menguntungkan antara lain:
a) proses dan prosedur administrasinya lebih sederhana karena ditangani sendiri oleh DSCA di dalam lingkungan internal US DoD;
b) bunga yang dikenakan lebih rendah dari bunga di pasaran dan hanya berada sedikit di atas laju inflasi yang berlaku waktu itu; dan
2. tidak dikenakan kewajiban membayar Guarantee Fee.
kredit yang diambil dari anggaran Pemerintah Amerika Serikat di luar anggaran US DoD yang pemberiannya ditentukan oleh Deplu Amerika Serikat(US State Department), yang disebut dengan Guarantee Credit dengan ketentuan:
a) bunga yang dikenakan adalah bunga di pasaran yang berlaku pada waktu itu;
b) diharuskan membayar Guarantee Fee sebesar ¼ % dari jumlah kredit pada saat penandatanganan Loan Agreement (perjanjian kredit);dan c) mendapat pengesahan dari US DoD dalam bentuk Legal Opinion.
d. dana pembiayaan untuk mendukung FMS menggunakandanaAPBN, yaitu anggaran yang sudah disahkan dalam DIPA Kemhan dan TNI.
Dana kredit FMS dapat digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
a. membiayai LOA;dan
b. membiayai pengadaan melalui kontrak komersial yang artinya pengadaan langsung melalui kontraktor/vendor Amerika Serikat yangdalam pelaksanaannya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DSCA dan nilai kontrak sedikitnya USD. 100,000.00.
sertapelaksanaan pengadaannya sesuai dengan prosedur pengadaan umum.
(1) Penggunaan dana dalam pengadaan barang dan jasa melalui FMS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal peraturan perundangan-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Amerika Serikat, maka kedua pihak dapat menyepakati tata cara Penggunaan Dana yang akan dipergunakan.
Contoh format dalam penyelenggaraan FMS yang digunakan antara lain:
a. Format LOA;
b. Format Amendment LOA;
c. Format Notice/Modification LOA;
d. DD Form 1348, format permintaan (rekuisisi);
e. DD Form 1348-1, format pengiriman dan penerimaan barang (release and receipt order);
f. DD Form 1348-5, format NoA;
g. DD Form 250, format pengiriman dan penerimaan dari luar depo (kontraktor/vendor);
h. DD Form 645, format Billing Statement dari DFAS;
i. DD Form 364, format SDR (Claim);
j. Form DSP-94, format export license dari Deplu AS; dan
k. Form LoR forP&A dan LoR for LOA tidak ada bentuk baku.
Pengajuan Rencana Kebutuhan diatur sebagai berikut
a. Pre-LoRberupa rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa melalui FMS yang didasarkan pada program pengadaan yang sudah definitif, baik dalam lingkup rencana jangka pendek, sedang maupun
jangka panjang;
b. LoR kebutuhan Mabes TNI/Angkatan diajukan oleh Satker melalui Asrenum Panglima TNI dan LoRkebutuhan Kemhan diajukan oleh Satker melalui Kabaranahan Kemhan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan, yang kemudian diteruskan kepada pihak Amerika Serikat melalui Office of Defense Cooperation selanjutnya disingkat ODCpadaKedutaan Besar AS di INDONESIA;
c. pengajuan kebutuhan disesuaikan dengan skala prioritas besar kecilnya dana yang tersedia dalam setiap Tahun Anggaran yang sedang berjalan yang selanjutnya akan dituangkan dalam LOA.
(1) Penandatanganan Naskah Perjanjian atau Kontrak diatur sebagai berikut:
a. penandatanganan Loan Agreement dilakukan oleh Duta Besar RI di Washington D.C. atas nama Pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. penandatanganan Promissory Note dilakukan oleh Kepala Perwakilan Bank INDONESIA di New York atas nama Gubernur Bank INDONESIA.
(2) Penandatanganan LOA, diatur sebagai berikut:
a. Kabaranahan atau pejabat lain yang ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkatPPK menandatangani LOA pengadaan yang dilaksanakanoleh Unit Organisasi selanjutnya disingkat UO Kemhan;
b. Kababek TNI atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK menandatangani LOA pengadaan yang dilaksanakan olehUO Mabes TNI;
c. Aslog/Danpus/Kadis/Dir atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK menandatangani LOA yang pengadaannya dilaksanakan oleh UO Angkatan; dan
d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA selanjutnya disingkat Athan RI di Kedutaan Besar Republik INDONESIA selanjutnya disingkat KBRI Washington D.C. menandatangani LOA tertentu atas nama pimpinan Kemhan/TNI dan Angkatan dalam keadaan khusus.
Pengiriman barang hasil perolehan FMS dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. menggunakan jasa angkutan DTS;
b. menggunakan jasa FF;
c. Pilot Pick-up; dan
d. gabungan kombinasi DTS, FF dan Pilot Pick-up.
Penerimaan barang dilakukan melalui gudang penerimaan dan penyaluran/transit Kemhan/Babek TNI (sebagai receiving point) menerima barang hasil pengadaan melalui FMS di pelabuhan laut atau bandar udara di INDONESIA.
(1) Claim diajukan apabila terdapat ketidakcocokan penerimaan barang hasil pengadaan melalui FMS, baik jumlah, jenis, National Stock Number selanjutnya disingkat NSN, nomenklatur serta kondisinya dan proses claim melalui proses SDR.
(2) Dalam hal terjadi kerusakan pada saat pengiriman, maka claim diajukan kepada pihak Asuransi yang ditunjuk.
Penyelenggaraan pengadaan barang melalui FMS, dokumen barang yang diperlukan adalah:
a. dokumen barang berupa packing list, DD Form 1348 atau DD Form 250 sebagai referensi untuk pencocokan dan inventarisasi; dan
b. dokumen pengiriman barang berupa B/L, AWB, invoice untuk proses pabean dan pembayaran jasa angkutan.
Dengan ditandatanganinya LOA, maka pejabat penandatangan LOA selaku PPK mempunyai kewajiban melakukan pembayaran yang meliputi:
a. pembayaran initial deposit, baik untuk LOA kredit maupun LOAcash;
b. pembayaran angsuran, baik untuk LOA kredit maupun LOAcash;
c. pembayaran ongkos angkut kepada FF dan asuransi yang melaksanakan pengiriman/transportasi barang; dan
d. pelaksanaan pembayaran LOA kepada pihak US DoD sesuai dengan data pada LOA, maupun pembayaran ongkos angkut kepada FF dilaksanakan oleh PerwiraFMS selanjutnyadisingkat Pa. FMSdi KBRI Washington D.C. sesuai dengan tagihan.
Dalam pengadaan barang dan jasa melalui FMS terdapat pengakhiran LOAselanjutnya disingkat LOA Closurement,dimanaLOA berakhir dalam hal semua kewajiban pembayaran dan penerimaan barang dan jasa telah selesai dilaksanakan termasuk SDR/Claim.