Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA
(Berita Negara Republik INDONESIA 2014 Nomor 1520), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
