Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49, merupakan automatic blocking system yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
