Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49, merupakan automatic blocking system yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda