Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing atau layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah surat permintaan diterima. (2) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing atau layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dilakukan sebelum surat permintaan, dalam hal ditemukan bukti/ dokumen pelunasan atas kewajiban PNBP.
Koreksi Anda