Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Wajib Bayar telah memenuhi kewajiban Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan pembukaan atas penghentian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4).
Koreksi Anda
