Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran menghentikan akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau layanan pada instansi lain, dilakukan penghentian akses layanan penerbitan kode billing Wajib Bayar terhadap layanan dari Satker Instansi Pengelola PNBP atau layanan pada instansi lain. (2) Penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap layanan dari Satker Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan, Satker Instansi Pengelola PNBP yang menyerahkan pengurusan Piutang PNBP kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan/atau layanan dari Satker Instansi Pengelola PNBP lainnya. (3) Layanan dari Satker Instansi Pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria: a. bukan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan; dan b. kewajiban PNBP yang dimintakan berhubungan dengan Wajib Bayar yang dimintakan blokir. (4) Penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan koreksi atas Surat Tagihan PNBP; b. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keringanan PNBP; c. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keberatan PNBP; dan/atau d. Wajib Bayar sedang dalam proses peradilan terkait kewajiban PNBP.
Koreksi Anda