Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta pemeriksaan PNBP kepada APIP.
(2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap:
a. Wajib Bayar;
b. Satker Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Satker Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat meminta pemeriksaan PNBP terhadap:
a. Wajib Bayar; atau
b. Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(4) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; dan
b. Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
