Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat membantu Satker Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Satker Instansi Pengelola PNBP, meliputi:
a. melakukan pemungutan PNBP;
b. melakukan penyetoran PNBP; dan/atau
c. melakukan penagihan PNBP terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan tugas:
a. melakukan penentuan PNBP Terutang;
b. melakukan monitoring dan/atau verifikasi atas PNBP Terutang;
c. melakukan pencatatan Piutang PNBP;
d. menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
e. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP;
f. melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian PNBP; dan/atau
g. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai penugasan dalam perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Satker Instansi Pengelola PNBP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
