Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dilaksanakan dengan memperhatikan kesiapan tata kelola dan pesyaratan badan yang akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP berupa rencana atau proposal badan berkenaan.
(2) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan penugasan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(3) Jangka waktu penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat berlaku lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan peninjauan kembali terhadap penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP minimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu masa penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
